SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN DAN PENERIMAAN BARANG

(TERMS AND CONDITIONS OF PURCHASE AND ACCEPTANCE OF GOODS)​

PT. INTAN CHEMICAL

  1. Pendahuluan
    1. Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara PT. Intan Chemical (“Pembeli”) dan Penjual (“Supplier”). 
      This document constitutes an agreement that governs the rights andobligations between PT. Intan Chemical (“Buyer”) and Seller (“Supplier”).
    2. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Supplier, kecuali jika disepakati lain secara tertulis dan disahkan oleh kedua belah pihak. 
      These Terms shall apply to all transactions conducted between the Buyer and the Supplier, unless otherwise agreed in writing and duly authorized by both parties.
    3. Dengan menerima pesanan atau mengirimkan barang kepada Pembeli, Supplier dianggap telah menyetujui dan mengikatkan diri pada Ketentuan ini tanpa ada keberatan atau reservasi apa pun. 
      By accepting orders or delivering goods to the Buyer, the Supplier is deemed to have fully understood, agreed to, and is bound by these Terms without any objections or reservations.
    4. Ketentuan ini tidak dapat diubah atau dikesampingkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pembeli. Perubahan yang menyimpang dari dokumen ini tidak akan berlaku kecuali disepakati secara tertulis oleh Pembeli. Penyimpangan yang disepakati hanya berlaku pada setiap kasus individual tertentu dan tidak berlaku di kemudian hari. 
      These Terms may not be amended or overridden except with the written consent of the Buyer. Any deviation from this document shall not be valid unless expressly agreed in writing by the Buyer. Any agreed deviation shall apply only to the specific transaction and shall not be considered precedent for future transactions.
  2. Lingkup Pekerjaan
    1. Supplier setuju untuk menyediakan dan mengirimkanbarang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam Lampiran Pesanan Pembelian. 
      Supplier agrees to supply and deliver goods/services in accordance with the specifications detailed in Purchase Order.
    2. Supplier berkewajiban memastikan bahwa barang/jasa yangdikirim sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan. 
      Supplier is fully responsible for the accuracy, quality, and compliance of the supplied goods/services.
    3. Supplier wajib mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku terkait produksi, distribusi, dan pengiriman barang/jasa. 
      Supplier shall comply with all applicable laws and regulations related to the production, distribution, and delivery of goods/services.
  3. Harga dan Ketentuan Pembayaran
    1. Harga barang/jasa ditetapkan dalam Pesanan Pembelian dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis dari Pembeli. 
      The price of goods/services, as stipulated in Appendix 2 (Price and Payment Schedule), is fixed and cannot be changed without the written consent of Buyer.
    2. Pembeli akan melakukan pembayaran dalam waktu yang tertera pada Pesanan Pembelian setelah barang/jasa diterima dan dikonfirmasi telah sesuai dengan ketentuan kontrak. 
      Payments shall be made in accordance with the Purchase Order after the goods/services are received and confirmed to be in compliance with contract terms.
    3. Jika barang/jasa yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi, Pembeli berhak menahan pembayaran hingga Supplier memperbaiki atau mengganti barang/jasa yang tidak sesuai. 
      If the supplied goods/services do not meet the specifications, Buyer reserves the right to withhold payment until Supplier rectifies or replaces the non-compliant goods/services.
  4. Pengiriman Dan Penerimaan
    1. Supplier wajib mengirimkan barang/jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Pesanan Pembelian. 
      Supplier shall deliver the goods/services in accordance with the schedule specified in Purchase Order.
    2. Keterlambatan pengiriman lebih dari 7 hari akan dikenakan denda kerugian sebesar 1% dari nilai pesanan per hari keterlambatan. 
      Any delay exceeding 7 days from the agreed schedule shall result in a penalty of 1% of the total order value per day of delay.
    3. Pembeli berhak menolak barang/jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mengalami kerusakan saat diterima, dan Supplier wajib menggantinya. 
      Buyer reserves the right to reject and request replacement of any goods/services that do not meet the required specifications or are damaged upon arrival.
  5. Jaminan Dan Garansi
    1. Supplier menjamin bahwa barang/jasa yang disediakan bebas dari cacat produksi dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. 
      Supplier guarantees that all supplied goods/services are free from manufacturing defects, meet the required quality standards, and are fit for their intended purpose.
    2. Masa garansi atas barang/jasa yang disuplai akan dijamin oleh Supplier bahwa barang tersebut telah memenuhi standar kualitas barang yang sudah disepakati. 
      The warranty period for the supplied goods/services shall be guaranteed by the Supplier, ensuring that the goods meet the agreed quality standards.
    3. Jika ditemukan barang yang cacat atau tidak sesuai, Supplier wajib mengganti atau memperbaikinya dalam waktu Maksimal 7 hari sejak pemberitahuan tertulis dari Pembeli. 
      If defects or non-compliance are discovered during the warranty period, Supplier shall, at its own expense, repair or replace the defective goods/services within a maximum of 7 days from the written notification by Buyer.
  6. Kewajiban & Tanggung Jawab
    1. Supplier bertanggung jawab penuh atas kualitas, keamanan, dan kepatuhan hukum dari barang/jasa yang disuplai. 
      Supplier is fully responsible for the quality, safety, and legal compliance of the supplied goods/services.
    2. Supplier bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat cacat produksi, keterlambatan pengiriman, atau pelanggaran kontrak ini. 
      Supplier shall be liable for all losses incurred due to production defects, delivery delays, or breach of this contract.
    3. Supplier wajib memastikan bahwa semua produk yang disuplai mematuhi peraturan keselamatan, lingkungan, dan hukum yang berlaku. 
      Supplier shall ensure that all its products comply with applicable safety, environmental, and legal regulations.
  7. Anti-Korupsi, Gratifikasi, Dan Pemerasan
    1. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kontrak ini dengan transparansi penuh, integritas, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 
      The Parties agree to execute this contract with full transparency, integrity, and in compliance with applicable laws.
    2. Supplier dan setiap perwakilannya yang terlibat dalam kontrak ini dilarang keras menawarkan hadiah, gratifikasi, komisi, insentif, atau bentuk manfaat lainnya kepada karyawan atau perwakilan Pembeli, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
      Supplier and any of its representatives involved in this contract are strictly prohibited from offering gifts, gratuities, commissions, incentives, or any other form of benefits to Buyer’s employees or representatives, whether directly or indirectly.
      Jika ditemukan adanya tindakan suap, pemerasan, atau transaksi ilegal: 
      If any acts of bribery, extortion, or illegal transactions are discovered:
      1. Pembeli berhak untuk segera mengakhiri kontrak ini secara sepihak tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada Supplier. 
        Buyer has the right to immediately terminate this contract unilaterally, without any obligation to compensate Supplier.
      2. Supplier wajib menanggung setiap kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut. 
        Supplier shall be liable for any losses incurred due to such actions.
      3. Pembeli berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada otoritas hukum yang berwenang untuk tindakan hukum lebih lanjut. 
        Buyer reserves the right to report such violations to the relevant legal authorities for further legal action.
  8. Kerahasiaan
    1. Supplier wajib menjaga kerahasiaan semua informasi bisnis dan teknis yang diperoleh dari Pembeli selama dan setelah kontrak berakhir. 
      Supplier shall maintain strict confidentiality regarding all business and technical information obtained from Buyer during and after the termination of this contract.
    2. Supplier dilarang membocorkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pembeli. 
      Supplier is prohibited from disclosing such information to any third party without the prior written consent of Buyer.
  9. Pelanggaran Kontrak dan Sanksi
    Jika Supplier tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak ini, Pembeli berhak untuk:
    If the Supplier fails to fulfill its obligations under this contract, the Buyer has the right to:
    1. Menuntut ganti rugi atas segala kerugian yang ditimbulkan. 
      Seek compensation for any losses incurred.
    2. Menahan pembayaran sampai Supplier memenuhi kewajibannya. 
      Withhold payments until Supplier fulfills its obligations.
    3. Pengenaan sanksi tidak menghilangkan hak Pembeli untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap Supplier. 
      The imposition of any penalties shall not waive Buyer’s right to take further legal action against Supplier.
  10. Force Majeur
    1. Jika terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, perang, atau pandemi yang menghalangi pelaksanaan kontrak, maka kedua belah pihak akan mendiskusikan solusi terbaik. 
      In the event of a force majeure event, such as natural disasters, war, or pandemics, that prevents the execution of this contract, the Parties shall discuss and determine the best resolution.
    2. Pihak yang terkena force majeure harus memberitahukan pihak lain dalam waktu 1 (satu) hari sejak kejadian. 
      The Party affected by the force majeure must notify the other Party within 1 days from the occurrence of the event.
  11. Penyelesaian Sengketa
    1. Setiap perselisihan yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak perselisihan terjadi. 
      Any disputes arising out of or related to this contract shall first be resolved through mutual discussion within a maximum period of 14 (fourteen) days from the occurrence of the dispute.
    2. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Indonesia, dan keputusannya bersifat final serta mengikat kedua belah pihak. 
      If no resolution is reached, the dispute shall be resolved through arbitration in Indonesia, whose decision shall be final and binding upon the Parties
    3. Jika arbitrase tidak memungkinkan, maka sengketa akan diajukan ke pengadilan yang berwenang di Gresik, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 
      If arbitration is not viable, the dispute shall be submitted to the competent court in Gresik, following the governing laws of Indonesia.
  12. Jangka Waktu dan Sengketa
    1. Kontrak ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan tetap berlaku hingga seluruh kewajiban para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan, pengiriman, penerimaan, dan pelunasan pembayaran atas barang/jasa yang disuplai, telah sepenuhnya diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak ini. 
      This contract shall be effective from the date of signing and shall remain in force until all obligations of the parties, including but not limited to the supply, delivery, acceptance, and full payment of the supplied goods/services, have been fully completed in accordance with the agreed terms of this contract.
    2. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 
      The contract may be extended based on mutual agreement between both Parties.
    3. Pembeli berhak mengakhiri kontrak lebih awal jika Supplier melanggar ketentuan dalam kontrak ini. 
      Buyer reserves the right to terminate the contract early if Supplier breaches any provisions of this contract.
  13. Lain-lain
    1. Segala perubahan terhadap kontrak ini harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. 
      Any amendments to this contract must be made in writing and signed by both Parties.
    2. Jika ada bagian dari kontrak ini yang dianggap tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku, maka bagian lainnya tetap berlaku dan dapat diberlakukan. 
      If any provision of this contract is found to be invalid under applicable laws, the remaining provisions shall remain valid and enforceable.