SYARAT-SYARAT UMUM PENJUALAN DAN PENYERAHAN BARANG

(GENERAL TERMS AND CONDITIONS OF SALE AND DELIVERY)

PT. INTAN CHEMICAL

  1.  Pendahuluan
    1. Dokumen ini merupakan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara PT Intan Chemical (“Penjual”) dan setiap individu, badan hukum, atau entitas lain yang melakukan transaksi pembelian produk dari Penjual (“Pembeli”). 
      This document constitutes an agreement that governs the rights and obligations between PT Intan Chemical (“Seller”) and any individual, legal entity, or other entity engaging in a transaction to purchase products from the Seller (“Buyer”).
    2. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh transaksi yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli, kecuali jika disepakati lain secara tertulis dan disahkan oleh kedua belah pihak.
      These Terms shall apply to all transactions between the Seller and the Buyer unless otherwise agreed in writing and duly authorized by both parties.
    3. Dengan melakukan pemesanan atau menerima barang dari Penjual, Pembeli dianggap telah menyetujui dan mengikatkan diri pada Ketentuan ini tanpa ada keberatan atau reservasi apa pun.
      By placing an order or accepting goods from the Seller, the Buyer is deemed to have fully understood, agreed to, and is bound by these Terms without any objections or reservations.
    4. Ketentuan ini tidak dapat diubah atau dikesampingkan kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Perubahan yang menyimpang dari dokumen ini tidak akan berlaku kecuali disepakati secara tertulis oleh Penjual. Penyimpangan yang disepakati hanya berlaku pada setiap kasus individual tertentu dan tidak berlaku di kemudian hari.
      These Terms may not be amended or overridden except with the written consent of both parties. Any deviation from this document shall not be valid unless expressly agreed in writing by the Seller. Any agreed deviation shall apply only to the specific transaction and shall not be considered precedent for future transactions.
  2. Ruang Lingkup
    1. Ketentuan ini mencakup setiap aspek transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada pemesanan, konfirmasi kontrak, pembayaran, pengiriman, risiko, garansi, tanggung jawab, force majeure, serta penyelesaian sengketa terkait dengan penjualan dan penyerahan barang oleh Penjual kepada Pembeli. 
      These Terms cover every aspect of the transaction, including but not limited to ordering, contract confirmation, payment, delivery, risk, warranty, liability, force majeure, and dispute resolution related to the sale and delivery of goods by the Seller to the Buyer.
    2. Ketentuan ini mengikat setiap transaksi dan tidak dapat diubah atau dikecualikan kecuali secara tertulis dan disetujui oleh Penjual.
      These Terms are binding on every transaction and may not be modified or excluded except in writing and with the explicit approval of the Seller.
    3. Jika terjadi perbedaan antara Ketentuan ini dan ketentuan dalam kontrak terpisah, maka ketentuan dalam kontrak terpisah tidak berlaku tanpa konfirmasi tertulis dari Penjual. Dalam hal Pembeli tidak serta merta berkeberatan dengan isi kontrak tersebut, maka isi perjanjian kontrak tersebut adalah dasar bagi perjanjian tersebut.
      In the event of a discrepancy between these Terms and the provisions of a separate contract, the terms of the separate contract shall not apply unless confirmed in writing by the Seller. If the Buyer does not immediately object to the content of such a contract, its provisions shall serve as the basis of the agreement.
  3. Definisi dan Interpretasi. 
    Dalam dokumen ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian sebagai berikut:
    1. 'Penjual' merujuk pada PT Intan Chemical, termasuk afiliasi, perwakilan hukum, serta pihak-pihak yang ditunjuk secara sah untuk bertindak atas nama PT Intan Chemical.
      "Seller" refers to PT Intan Chemical, including its affiliates, legal representatives, and any parties legally authorized to act on behalf of PT Intan Chemical.
    2. 'Pembeli' adalah setiap individu, perusahaan, atau entitas hukum yang melakukan transaksi pembelian barang dari Penjual berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang sah.
      "Buyer" refers to any individual, company, or legal entity engaging in a transaction to purchase goods from the Seller based on a valid contract or agreement.
    3. 'Barang' berarti produk atau bahan kimia yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli sebagaimana ditentukan dalam kontrak atau faktur.
      "Goods" means products or chemicals sold by the Seller to the Buyer as stipulated in the contract or invoice.
    4. 'Kontrak' mengacu pada perjanjian tertulis atau kesepakatan yang dibuat antara Penjual dan Pembeli yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
      "Contract" refers to a written agreement or arrangement made between the Seller and the Buyer that governs their respective rights and obligations.
  4. Pemesanan dan Kontrak
    1. Setiap pemesanan Barang oleh Pembeli harus dilakukan secara tertulis melalui surat, email, atau sistem pemesanan lain yang disetujui oleh Penjual
      Any order for Goods by the Buyer must be submitted in writing via letter, email, or another ordering system approved by the Seller.
    2. Pemesanan dianggap sah dan mengikat setelah diterbitkannya konfirmasi tertulis oleh Penjual dan Pembeli menyetujui semua ketentuan pembayaran serta pengiriman.
      An order shall only be considered valid and binding upon written confirmation issued by the Seller and upon the Buyer’s acceptance of all payment and delivery terms.
    3. Penjual memiliki hak untuk menolak, menunda, atau membatalkan pesanan jika terjad.
      The Seller reserves the right to reject, delay, or cancel an order in the event of:
      1. Pelanggaran syarat pembayaran oleh Pembeli;
        Breach of payment terms by the Buyer;
      2. Indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang disepakati;
        Indications of non-compliance with the agreed specifications;
      3. Force majeure atau kejadian di luar kendali Penjual.
        Force majeure or circumstances beyond the Seller's control.
  5. Harga dan Ketentuan Pembayaran
    1. Harga Barang ditetapkan oleh Penjual dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, kecuali telah disepakati secara tertulis.
      The price of the Goods shall be determined by the Seller and may be subject to change at any time without prior notice unless agreed in writing.
    2. Pembayaran wajib dilakukan oleh Pembeli dalam jangka waktu yang ditentukan dalam faktur atau perjanjian. Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran sesuai ketentuan, maka akan dikenakan.
      The Buyer is required to make payment within the period stipulated in the invoice or agreement. If the Buyer fails to make payment in accordance with the terms, the following shall apply:
      1. Denda keterlambatan sebesar 1,5% per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar;
        A late payment penalty of 1.5% per month on the outstanding balance;
      2. Penangguhan pengiriman Barang berikutnya sampai pembayaran diselesaikan.
        Suspension of future deliveries until payment is settled.
    3. Semua pajak, bea masuk, dan biaya lain yang timbul dalam transaksi merupakan tanggung jawab Pembeli kecuali disepakati lain secara tertulis dalam kontrak yang sah.
      All taxes, import duties, and other costs arising from the transaction shall be the sole responsibility of the Buyer unless otherwise agreed in writing in a valid contract.
  6. Pengiriman dan Risiko
    1. Pengiriman Barang akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, namun keterlambatan yang disebabkan oleh force majeure tidak dapat menjadi dasar klaim kompensasi oleh Pembeli. Jika terjadi kondisi force majeure atau ketidakmampuan yang tidak bisa disalahkan (non-culpable inability) termasuk kondisi cuaca yang tidak menguntungkan, maka jangka waktu pengiriman dan penyerahan barang akan diperpanjang dengan jangka waktu yang sesuai dengan durasi kejadian/situasi tersebut di luar kendali Penjual.
      Delivery of Goods shall be made in accordance with the agreed schedule. However, delays caused by force majeure shall not constitute grounds for compensation claims by the Buyer. In the event of force majeure or non- culpable inability (including but not limited to unfavorable weather conditions), the delivery and handover period shall be extended for a reasonable duration equivalent to the period of such force majeure beyond the Seller's control.
    2. Risiko kehilangan atau kerusakan Barang akan beralih kepada Pembeli setelah Barang diserahkan kepada jasa pengiriman atau diterima oleh Pembeli, sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
      The risk of loss or damage to the Goods shall transfer to the Buyer once the Goods have been handed over to the shipping service or received by the Buyer, as stipulated in the contract.
    3. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman, Pembeli wajib melaporkan kepada pihak jasa pengiriman dan menyampaikan klaim tertulis kepada Penjual dalam waktu 48 jam setelah penerimaan barang.
      In the event of damage or loss during transportation, the Buyer is required to report the matter to the shipping provider and submit a written claim to the Seller within 48 hours of receiving the Goods.
  7. Garansi dan Klaim
    1. Penjual menjamin bahwa Barang yang dikirim sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam faktur atau kontrak.
      The Seller warrants that the Goods delivered shall conform to the specifications stated in the invoice or contract.
    2. Klaim terkait cacat produk harus diajukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan Barang oleh Pembeli dan disertai dengan bukti yang jelas.
      Claims regarding defective products must be submitted in writing within a maximum period of 7 (seven) calendar days from the date the Buyer receives the Goods, accompanied by clear evidence.
    3. Penjual berhak melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Barang dapat dikembalikan, diperbaiki, atau diganti sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
      The Seller reserves the right to inspect the claim and determine whether the Goods may be returned, repaired, or replaced in accordance with the applicable policies.
  8. Batasan Tanggung Jawab
    1. Penjual tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, atau kerusakan konsekuensial yang timbul akibat penggunaan Barang oleh Pembeli.
      The Seller shall not be liable for any indirect losses, lost profits, or consequential damages arising from the Buyer's use of the Goods.
    2. Tanggung jawab Penjual terbatas maksimal pada nilai Barang yang dibeli oleh Pembeli dan tidak mencakup ganti rugi atas kehilangan operasional atau klaim dari pihak ketiga.
      The Seller's liability shall be limited to the maximum value of the Goods purchased by the Buyer and shall not include compensation for operational losses or claims from third parties.
    3. Setiap risiko penggunaan Barang setelah serah terima sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli, termasuk kepatuhan terhadap regulasi bahan kimia yang berlaku.
      Any risk associated with the use of the Goods after delivery shall be the sole responsibility of the Buyer, including compliance with applicable chemical regulations.
  9. Force Majeure
    1. Penjual tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh force majeure, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan rantai pasok.
      The Seller shall not be liable for failure or delays in fulfilling obligations due to force majeure, including but not limited to natural disasters, strikes, fires, supply chain disruptions, or regulatory changes.
    2. Jika force majeure terjadi, Penjual wajib memberitahukan Pembeli secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan memberikan opsi penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
      If a force majeure event occurs, the Seller shall notify the Buyer in writing within 3 (three) business days and propose a mutually acceptable resolution.
  10. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
    1. Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
      These Terms shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
    2. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan di wilayah hukum PT Intan Chemical.
      Any disputes arising from these Terms shall first be resolved through mutual consultation. If no agreement is reached, the dispute shall be settled in a court of law within the jurisdiction of PT Intan Chemical.
  11. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
    1. Jika ada ketentuan dalam dokumen ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya tetap berlaku.
      If any provision of this document is deemed invalid or unenforceable, the remaining provisions shall remain in full force and effect.
    2. Perubahan terhadap Ketentuan ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
      Any disputes arising from these Terms shall first be resolved through Any amendments to these Terms shall only be valid if made in writing and agreed upon by both parties.
    3. Pembeli tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.
      The Buyer shall not transfer or assign its rights and obligations under this contract without the prior written consent of the Seller.